Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2018

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Gambar
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). UNDANG-UNDANG Dokumen cetak yang berisikan aturan-aturan tertulis yang memiliki nilai-nilai hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh suatu lembaga/organisasi yang berwenang atau yang disepakati bersama. Menurut World Intellectual Property Organization (WIPO), undang-undang yang berkenaan dengan penggunaan komputer secara etis ter...

Daftar Pengunjung